Text
Mengenal Peraturan Perundang-Undangan
Segala sesuatu yang berada di dunia ini mempunyai aturan. Peraturan adalah tata tertib yang harus dijalankan baik di dalam keluarga, masyarakat, sekolah, maupun negara. Peraturan perundang- undangan adalah salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan, dibuat oleh aparatur negara yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pasal 1 ayat 3, dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu dalam segala aspek kegiatan selalu berlandaskan hukum yang berlaku. Aturan hukum merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesemuanya itu akan berarti apabila setiap masyarakat menaati semua aturan yang berlaku. Sebaik apa pun sebuah peraturan apabila tidak dilaksanakan dan ditaati maka aturan itu tidak berarti.
Tidak tersedia versi lain