Text
Daerah istimewa yogyakarta
Pada era Orde Baru, keistimewaan DIY pemah akan 'dihapuskan oleh Pemerintah, yang tercermin dalam RUU Pemerintahan Daerah yang kemudian menjadi UU No. 5 Tahun 1974, tetapi ditolak oleh Fraksi PPP dan Fraksi PDI. Pada era Reformasi, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY mengalami perpanjangan dua kali tanpa parameter yang jelas. Ditambah lagi, berlarul-larutnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY yang menghabiskan waktu + 10 tahun. Namun setelah terjadi perdebatan alot dan panjang, di akhir tahun 2012 Pemerintah melahirkan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Buku ini merupakan hasil penelitian yang pernah penulis lakukan sejak lahun 1997 sampai hari ini tentang permasalahan keistimewaan DIY. Secara sistematis, buku ini diawali dengan kajian tentang Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Ini dimaksudkan untuk memberikan landasan konstitusional keberadaan daerah istimewa dalam NKRI sejak berlakunya UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1945 dan UUD 1945 (hasil amandemen).
Selanjunya, Bab 2 membahas Daerah Istimewa dalam Perundang- undangan. Mengkaji dasar pijakan yuridis dalam berbagai peraturan perundang- undangan tentang pemerintahan daerah khususnya yang membahas keistimewaan DIY mulai dari UU No. 1 Tahun 1945 sampai dengan UU No. 13 Tahun 2012. Bab 3 membahas Keistimewaan DIY. Kajian ini lebih focus pada sejarah kelahiran DIY, integrasi DIY ke dalam NKRI, pergulatan politik dan hukum tentang keistimewaan DIY pasca amandemen UUD 1945, serta pandangan fraksi-fraksi di DPR RI dalam menyusun Keistimewaan DIY dalam UU No. 13 Tahun 2012. Bab 4 membahas Sultan Grond di DIY. Kajian difokuskan pada pembahasan masalah Sultan Grond sebelum masa Kebekelan, ketika lahirnya UU No. 3 Tahun 1950, berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, sampai lahimya UU No. 13 Tahun 2012.
Tidak tersedia versi lain