Text
Surat-surat dari balik jeruji
Penggunaan sitilah lapas mengharuskan tindakan pe merintah atau petugas lapas lebih manusiawi terhadap narapidana, bukan lagi menyiksa melainkan membina dan mendidik agar setelah menjalani hukuman para narapi- dana bisa bermasyarakat lagi secara wajar. Penggunaan istilah penjara menjadi lapas kemudian dituangkan secara resmi di dalam peraturan perundang-perundangan, baik di dalam UU maupun di dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain. UU No. 12 tahun 1995 tentang Pe masyarakatan, misalnya, pada bagian awal isinya, tepatnya pada bagian Konsiderans Menimbang butir a dan b lang- sung memvonis buruknya sistem kepenjaraan dengan me- nyatakannya tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pada bagian Konsiderans Menimbang, butir a, disebutkan bahwa hakikatnya warga binaan pemasyarakatan adalah insan dan sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembi- naan terpadu; sedangkan pada butir b dinyatakan bahwa perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan ber- dasar sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pe- masyarakatan berdasar Pancasila dan UUD 1945 yang me rupakan bagian akhir sistem pemidanaan.
Di dalam buku yang ditulis oleh orang yang mengala mi langsung hidup di lapas ini tergambar nyata, lembaga pemasyarakatan tetaplah sama dengan penjara, banyak kekejaman-kekejaman yang sangat tidak manusiawi masih berlangsung di dalamnya. Penulis buku ini membanding- kan hidup di lapas dengan astronot yang hidup di outer space (angkasa luar), sangat terasing, harus waspada to- tal menjaga diri secermat mungkin, menghitung gerakan dari inci ke inci, agar tidak mati secara mengerikan. Di dalam lapas seorang napi bisa dihajar berama-ramai baik oleh petugas maupun para napi, bahkan oleh petugas yang berkolaborasi dengan napi-napi lain.
Tidak tersedia versi lain