Dalam jilid yang ke IV menglas beberapa hal yang berkaitan dengan keluarga, yaitu talak; Pandangan agama lain mengenai talak; Orang yang sah dalam menjatuhkan talak; cara melakukan talak; macam-macam talak; orang yang sah dalam menjatuhkan talak; cara melakukan talak; macam-macam talak; khulu' yang merupakan hak istri untuk bercerai sampai pembahasan mengenai hak asuh anak setelah cerai.